> >

Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Saat Liputan Kasus Virus Corona

Berita kompas tv | 2 Maret 2020, 16:22 WIB
Warga Gunakan Masker Pelindung Mulut dan Hidung di RSPI Sulianti Saroso (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19) pada Senin (2/3/2020).

AJI atau Aliansi Jurnalis Independen mengingatkan peran media harus perhatikan keselamatan jurnalis saat meliput kasus virus corona. 

AJI menuliskan pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. 

Maka AJI menyerukan beberapa poin kewajiban: 
1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal. 
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. 
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. 
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU