Anies Keluarkan Instruksi Gubernur Tentang Virus Corona, Isinya Soal Waspada Penularan
Berita kompas tv | 29 Februari 2020, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan untuk mewaspadai penyebaran Virus Corona.
Peringatan waspada Virus Corona ini tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub dengan nomor 16 Tahun 2020 ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/2/2020) lalu.
Baca Juga: Rapat Soal Revitalisasi TIM dengan Komisi X DPR, Anies Disindir Rano Karno dan Dede Yusuf?
Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk mensosialisasikan penyebaran Covid-19.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam ingubnya seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).
Dalam Ingub itu Anies juga memerintahkan kepada para wali kota di lima wilayah dan Bupati Kepulauan Seribu, untuk memetakan kelompok sasaran potensial yang akan diberikan sosialisasi terkait risiko penularan infeksi Virus Corona.
Selain itu, mereka diinstruksikan untuk memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi Virus Corona beserta pencegahan dan pengendaliannya.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Geram Karena Banjir Terus Berulang, Tanggapan Anies?
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diminta menyebarluasan informasi risiko penularan infeksi Virus Corona serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV