Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Penabrak Ibu Hamil di Palmerah
Berita kompas tv | 28 Februari 2020, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - FMS tersangka penabrak Ibu hamil di Palmerah ditangguhkan penahannya oleh pihak kepolisian. Lalu apa alasan polisi menangguhkan penahanan tersangka?
Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya pun ditangguhkan.
"Yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan," ucap Teguh dilansir Kompas.com Jumat (28/2/2020).
Polisi mengatakan penangguhan penahanan diajukan oleh pihak keluarga dan berdasarkan alasan kemanusiaan. Pasalnya, tersangka FMS mempunyai tiga anak yang masih kecil.
Orangtua tersangka pun menjamin penangguhan penahanan dari FMS. Polisi langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini.
Baca Juga: Detik-Detik Wanita Hamil Ditabrak Ibu-Ibu Belajar Nyetir
Seorang wanita hamil ditabrak ibu-ibu yang sedang belajar menyetir mobil. Korban merupakan seorang wanita hamil berusia 26 tahun ditabrak oleh sebuah mobil di Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Februari 2020.
Kecelakaan berawal saat sebuah mobil terlihat terparkir di sisi kanan jalan. Di depan mobil tersebut ada seseorang lelaki yang merupakan suami korban. Suami korban tengah menunggu korban pulang bekerja.
Selang beberapa saat, korban keluar dari bengkel tempatnya bekerja. Dia lalu berjalan kaki menyeberang ke arah mobil pelaku.Saat korban menyebrang, tiba-tiba mobil hitam melaju kencang dan menabrak korban hingga terjepit di tiang listrik. Korban yang tengah hamil itu meninggal dunia. Janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pun tak terselamatkan. Sementara suami korban yang sudah berusaha untuk menghalangi mobil itu terpental.
Pelaku merupakan seorang ibu-ibu yang tengah belajar menyetir. Diduga ibu tersebut salah menginjak pedal rem.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV