> >

RUU Perlindungan Data, Johnny G. Plate : Tingginya Urgensi Negara untuk Miliki ini

Berita kompas tv | 25 Februari 2020, 18:21 WIB
Johnny G. Plate menghadiri Rapat Agenda DPR (Sumber: Sumber : ADRISTYA CHINTIA DEWI/KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Revisi undang undang perlindungan data pribadi hari ini memasuki tahap pembahasan di DPR.

Pemerintah menilai undang undang ini sangat penting untuk dibentuk ditengah kemajuan teknologi.

Pemerintah pusat diwakili menteri komunikasi dan informatika Johnny G. Plate menyampaikan tingginya urgensi negara untuk memiliki undang undang perlindungan data pribadi.

Hal ini lantaran perkembangan teknologi yang memudahkan kepemilikan data juga memudahkan data pribadi masyarakat disalahgunakan.

Menteri komunikasi dan informatika sampaikan Undang Undang ini sendiri menyangkut tiga poin penting :

Pertama terkait dengan data sovereignity dan device negara,

Kedua terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak nya

Ketiga perlindungan terhadap pengguna data agar pengguna data bisa mendapat data yg akurat.

Penyimpangan terkait penyalahgunaan data pribadi bisa diberi sangsi agar pemilik data memiliki perlindungan yg memadai dan cukup.

Menurutnya RUU ini dunia 193 negara di dunia 132 sudah memiliki. dan diharapkan kita menjadi negara ke 133.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU