"Omnibus LAW" Cipta Kerja Adakan Upah Per Jam, Stafsus Menaker: Hanya Pekerjaan Khusus Aja
Sapa indonesia | 20 Februari 2020, 21:29 WIBKOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat memberikan masukan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang banyak ditolak kalangan pekerja dan buruh.
Mereka yang menolak menilai, RUU ini tidak memberikan kepastian kerja bagi para buruh.
Pemerintah berencana mempercepat pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, demi melancarkan arus invetasi di Indonesia.
Namun undang-undang, yang akan menggabungkan banyak peraturan jadi satu itu, menuai banyak kritikan, terutama dari para buruh.
Menanggapi banyaknya kritikan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah membuka pintu untuk masukan dari masyarakat.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pihaknya tetap akan melihat dua sudut pandang, dari pengusaha dan buruh, agar mendapatkan regulasi yang ideal, dan tidak merugikan siapapun.
Namun konfederasi serikat pekerja indonesia, KSPI, tetap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, RUU itu tidak memberikan kepastian kerja, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial terhadap pekerjaan.
Salah satu yang disoroti KSPI adalah hilangnya upah minimum pekerja.
Pemerintah menyebut Omnibus Law jawaban dari keluh kesah pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi.
Namun pemerintah berjanji terbuka untuk menjelaskan isi Omnibus Law kepada semua pihak , agar tak menimbulksn polemik di masyarakat. #OmnibusLaw #RUUCiptaKerja #Buruh
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV