Perkembangan Harun Masiku, Wakil Ketua KPK: Penyidik Sudah Punya Titik Mana yang Dimonitor
Berita kompas tv | 20 Februari 2020, 19:31 WIBAdapun tiga tersangka lain yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu serta Saeful, yang disebut KPK sebagai swasta.
Harun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV