Lewat Omnibus Law, BKPM Akan Berwenang Tentukan Insentif Pajak Perusahaan
Kompas bisnis | 20 Februari 2020, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Serentak dengan Omnibus Law, kemudahan proses perizinan usaha juga dirapikan. Badan Koordinasi Penanaman Modal alias BKPM yang dikomando Bahlil Lahadalia berfokus pada meningkatkan sistem online single submission atau OSS satu pintu.
Baca Juga: Kisah Bahlil Lahadalia dari Sopir Angkot Jadi Calon Menteri Jokowi
Selain perizinan satu pintu, BKPM menunggu kepastian dari Omnibus Law.
Hal ini karena melalui Omnibus Law, nantinya BKPM akan mendapatkan kelimpahan wewenang untuk menentukan insentif pajak yang akan diterima perusahaan tertentu.
Wewenang untuk menentukan insentif pajak yang akan diterima suatu perusahaan tersebut awalnya merupakan milik Kementerian Keuangan.
Nantinya melalui Omnibus Law, BKPM akan mendapatkan kelimpahan wewenang untuk menentukan insentif pajak yang akan diterima perusahaan tertentu.
Namun, eksekutor penarikan pajak tetap menjadi ranah milik Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Omnibus Law: SKK Migas Akan Dihapus, Nanti Ada BUMN Khusus
Penulis : Fransiska-Wijayanti
Sumber : Kompas TV