Pukul Kucing hingga Tewas, Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara
Kompas malam | 20 Februari 2020, 00:46 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pemukulan kucing hingga tewas.
Kasus ini ramai setelah video pemukulannya viral di media sosial.
Polisi menindaklanjuti pelaporan komunitas pencinta hewan, animal defender Indonesia, ke pihak kepolisian setelah viral video pemukulan kucing hingga mati di Bekasi.
Pelaku kini telah ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan.
RH diketahui sebagai pemukul kucing hingga mati yang videonya viral di media sosial.
Dia dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Pemukulan kucing terjadi pada hari rabu, 5 Februari 2020.
Lalu videonya diunggah di media sosial dan kemudian menjadi viral.
Kejadian pemukulan itu kemudian direkam dan videonya diunggah ke Facebook dengan nama akun @ichanisaidina.
Dalam video itu tampak seorang laki-laki memukul kucing di teras rumah dengan gagang sapu.
Setelah dipukul, kucing itu seketika terkapar hingga mati.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV