Detik-Detik Pengendara Panik Angkat Motor karena Razia Jalur Transjakarta
Kompas petang | 19 Februari 2020, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pengendara sepeda motor mencoba menghindar saat polisi menggelar razia bagi penerobos jalur Transjakarta.
Bagi pengendara yang tertangkap, polisi pun memberi denda maksimal senilai 500 ribu rupiah.
Ada-ada saja aksi pengemudi sepeda motor untuk menghindari razia polisi yang sedang mensterilkan jalur Transjakarta, di Jalan Sultan Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/2) tadi.
Baca Juga: Panik Ada Razia, Puluhan Pengendara Angkat Motornya dari Jalur Transjakarta
Para pengedara yang panik, ramai-ramai mengangkat sepeda motor mereka agar tidak kena tilang polisi.
Bahkan beberapa dari mereka nekat merobohkan pembatas jalur bus Transjakarta.
Dari aksi ini ada yang berhasil lolos, dari razia polisi.
Namun ada juga yang berhasil dihadang polisi.
Alhasil mereka yang terkena razia polisi, karena masuk jalur Transjakarta, harus siap membayar denda maksimal, 500 ribu rupiah.
Baca Juga: Razia di Jalur Transjakarta 50 Pelanggar Ditilang: Terima Saja, Memang Kita yang Salah
Pengemudi ini beralasan, nekat masuk jalur transjakarta karena kepepet.
Nah, ada juga di jalur Transjakarta Jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Karena panik melihat polisi, pengendara motor berusaha melawah arah.
Namun usaha mereka gagal, alhasil polisi berhasil menindak lebih dari 50 pelanggar.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV