Mahfud MD Ungkap Kriteria Simpatisan ISIS yang Boleh Pulang ke Indonesia
Berita kompas tv | 12 Februari 2020, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kriteria simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS asal Indonesia yang berpeluang boleh pulang ke Tanah Air.
“Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS yang berusia di bawah 10 tahun,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (12/2).
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah tak serta merta langsung menyetujui pemulangan anak-anak dari anggota ISIS tersebut.
Pemerintah akan memeriksa terlebih dahulu mengenai kasus per kasusnya pada setiap anak.
Sebab, pemerintah khawatir anak-anak yang pernah terlibat dalam kegiatan tembak-menembak sudah terpapar ideologi teroris.
Sementara itu, lanjut Mahfud, bagi WNI yang tak terlibat aksi terorisme lintas batas yang hendak pulang ke Tanah Air, bisa melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pemerintah sebenarnya mengalami kesulitan mendata anggota ISIS asal Indonesia yang ada di beberapa negara Timur Tengah.
Pasalnya, banyak anggota ISIS asal Indonesia yang sudah tidak mengakui kewarganegaraannya. Itu ditandai dengan pembakaran paspor milik mereka.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah hanya mendapat laporan dari pihak luar seperti badan intelijen Amerika Serikat CIA dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
"BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) sudah ke sana untuk memverifikasi data, tetapi mereka menghindar,” ujar Mahfud.
Penulis : Alexander-Wibisono
Sumber : Kompas TV