> >

Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 12 Februari 2020, 10:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Tersangkut kasus narkoba, Lucinta Luna resmi jadi tersangka tunggal. Polisi merilis bahwa di antara 3 orang lainnya yang ditangkap bersama Lucinta Luna semuanya negatif.

Namun hasil urin dari Lucinta Luna menunjukkan positif benzo.

Baca Juga: Terkini! Polisi Tangkap Pengedar Narkoba ke Lucinta Luna

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, "4 orang di dalam apartemen kita bawa ke Polres Jakarta Barat, termasuk barang buktinya,"

"Dari hasil tes urin, 3 tersangka lainnya negatif. Tapi yang 1 LL alias AP positif mengandung benzo. Benzo pengaruh obat riklona. Riklona adalah obat tidur masuk golongan psikotropika."

Polisi masih mendalami dari mana Lucinta membeli.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan pada Rabu pagi (12/02/2020), telah mengamankan 1 orang, dan menjalani pemeriksaan. Karena berdasarkan pengakuan LL dia membeli obat dari IF alias LFO, yang bersangkutan sedang didalami Polisi.

Baca Juga: Ternyata Lucinta Luna Pernah 2 Kali Berurusan dengan Polisi

“LL positif kita tetapkan jadi tersangka, kita kenakan pasal 62 Juncto 71 uu no 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancamannya sekitar 4 tahun penjara” kata Yusri

Adapun Lucinta Luna mengaku pada polisi telah menggunakan obat-obat ini sekitar 5 bulan, untuk meredakan depresi. Namun ia tidak menjelaskan alasan dari depresi tersebut.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU