Ternyata Lucinta Luna Pernah 2 Kali Berurusan dengan Polisi
Berita kompas tv | 11 Februari 2020, 19:58 WIB
JAKARTA, KOMPASTV - Selegram Lucinta Luna berurusan dengan polisi lantaran diduga menyalahgunakan obat psikotropika. Ia diamankan di Apartemen Thamrin City, bersama tiga rakannya, Selasa (11/2/2020).
Bukan sekali Lucinta Luna berurusan dengan Kepolisian, selain dugaan penggunaan obat psikotropika, pengusaha kedai kopi kekinian Ko & Thol itu pernah dilaporkan temannya, Rivelino Wardhana, ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2019.
Ia diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik karena dianggap menginjak-injak foto Rivelino. Hal itu dilakukan saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lucinta Luna dan Kekasihnya Terkait Narkoba
Selain dilaporakan, Lucinta pernah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian yang disebar akun Instagram @anti.halu.
Lucinta melapor karena akun tersebut sengaja mengulang-ulang pernyataan dirinya soal Manokwari yang membuat Lucinta dirundung warganet.
Laporan dengan nomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu Lucinta menganggap akun Instagram @anti.halu melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berujung kontroversi
Laporan yang dilayangkan Lucinta berujung kontroversi. Dalam laporan tersebut ditulis nama asli dan jenis kelamin Lucinta Luna.
Keterangan pelapor disebutkan bernama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Tempat tanggal lahir ditulis di Jakarta, 16 Juni 1989, warga negara Indonesia beragama Islam
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV