> >

Dana BOS Resmi Naik, Ini Rinciannya!

Berita kompas tv | 11 Februari 2020, 02:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan menaikkan jumlah dana bantuan operasional atau dana BOS untuk siswa sekolah. 

Selain itu, tahapan pencairannya pun dipangkas.

Naiknya jumlah dana bos siswa diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Besaran kenaikan sebesar Rp 100 ribu rupiah per siswa.

Selain menaikkan besaran dana BOS, pemerintah juga memangkas tahapan pencairan dana BOS siswa dari empat kali menjadi tiga kali dalam satu tahun.

Kenaikan dana BOS meliputi dana BOS untuk siswa Sekolah Dasar atau SD, lalu SMP dan SMA.

Sementara dana BOS siswa SMK tetap karena baru dinaikkan besarannya.

Untuk siswa SD, dana BOS per siswa naik dari 800 ribu menjadi 900 ribu rupiah.

Siswa SMP naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta rupiah.

Dan siswa SMA naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta rupiah per siswa.

Untuk siswa SMK tetap Rp 2 juta rupiah.

Sementara untuk tahapan pencairan dana BOS juga disederhanakan dari yang tadinya 4 kali menjadi 3 kali.

Pada tahap pertama, dana BOS dibayarkan sebesar 30 persen.

Lalu pada tahap kedua sebesar 40 persen.

Dan tahap ketiga atau terakhir, dana BOS yang dibayarkan mencapai 30 persen.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU