Jaringan Aktivis Indonesia: Andre Rosiade Bisa Dipidana
Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Jaringan Aktivis Indonesia atau Jarak Indonesia hari ini (10/2/2020) melaporkan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait dugaan keterlibatannya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung menyebut Andre Rosiade dapat dipidanakan karena melanggar sejumlah pasal.
Baca Juga: Andre Rosiade Dilaporkan ke Polisi Terkait Penggrebekan PSK di Padang
Anggota DPR RI Andre Rosiade Senin (10/2/2020) dilaporkan oleh Jaringan Aktivis Indonesia ke Bareskrim.
Pelaporan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam menjebak tersangka N di Hotel Kryad Kota Padang.
Tidak hanya itu, Ketua DPP Jarak Indonesia Donny Manurung rencananya akan melaporkan Andre serta asistennya, Bimo karena diduga ikut melakukan tindak pidana prostitusi melalui upaya penjebakan.
Setelah ke Bareskrim, pihak pelapor juga berencana akan melaporkan Andre ke MKD terkait pelanggaran etika.
Baca Juga: MKD DPR Harus Transparan Usut Kasus Gerebek PSK yang Libatkan Andre Rosiade
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV