> >

Kemarin Melarang, Kini Komisi Pengarah Setujui Formula E di Kawasan Monas

Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 10:02 WIB
Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat (Sumber: (KOMPAS.COM / CYNTHIA LOVA))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kawasan Monumen Nasional (Monas) akhirnya disetujui akan digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E pada Juni mendatang.

Persetujuan itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka.

Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas tersebut.

Baca Juga: Formula E Jadi "Jajal" Jalanan Ibu Kota?

Surat yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Iya. Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 itu menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas), tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," ujar Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama kepada media, Minggu (9/2/2020).

Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 25/1995 disebutkan bahwa kawasan medan merdeka meliputi taman merdeka, zona pelindung taman merdeka, dan zona penyangga taman merdeka. 

Itu artinya, monas yang berada di taman merdeka sudah diperbolehkan untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E.

Keputusan Kemensetneg selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka itu terbilang cukup mengejutkan. 

Baca Juga: Pasang Surut Formula E di Jakarta, Hingga Dilarang di Kawasan Monas

Sebab, sebelumnya, pada 5 Februari lalu, Kemensetneg justru melarang kawasan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. 

Bahkan, mereka meminta Pemprov DKI Jakarta mencari lokasi lain untuk pelaksaan Formula E.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU