> >

Soal WNI Eks ISIS, Wamenag: Status Hukum WNI Eks ISIS Harus "Clear" Dulu

Berita kompas tv | 8 Februari 2020, 05:10 WIB

Badan Nasional Penanggulanan Terorisme (BNPT) belum berencana untuk memulangkan WNI mantan anggota ISIS yang saat ini berada di Kamp Pengungsian di Suriah.

Untuk sementara, BNPT baru memverifikasi data para WNI yang pernah bergabung dengan ISIS.

Dari informasi yang diperoleh BNPT ada 600 lebih WNI mantan anggota ISIS yang masih tertahan di tiga Kamp Pengungsian di Suriah.

Mereka terdiri dari perempuan dewasa dan anak-anak.

BNPT masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk memulangkan mereka.
Sementara itu, kementerian agama akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait wacana pemulangan warga negara Indonesia yang sempat mendukung ISIS.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyebut akan ada rapat terbatas antara kementerian terkait dan Presiden Joko Widodo.

Tak hanya masalah dampak sosial, rapat terbatas juga akan membahas persoalan hukum bagi WNI yang pergi ke Suriah untuk mendukung ISIS. 

 

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU