Direktur PT Maxima Integra Jadi Tersangka Jiwasraya dan 41 Apartemennya Disita
Kompas pagi | 7 Februari 2020, 09:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya pada hari Kamis malam (06/02/2020).
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto ditetapkan sebagai tersangka ke-6.
Baca Juga: Lewat Secarik Kertas, Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Pertanyakan 2 Hal Ini
Keluar dengan mengenakan rompi tahanan, Joko Hartono langsung dibawa penyidik ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penetapan status tersangka Joko Hartono Tirto ini dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam bersama 6 saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebutkan dari pengumpulan dan pengolahan bukti-bukti yang sudah ada, Joko Hartono terbukti ikut melakukan korupsi di PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar 13 triliun rupiah.
Baca Juga: Full! Erick Thohir Buka-bukaan Soal Jiwasraya ke DPR
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV