Kuasa Hukum Pertanyakan Rekonstruksi Penyiraman Novel Baswedan yang Dilakukan Jam 3 Pagi
Breaking news | 7 Februari 2020, 06:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (07/02/2020) dini hari, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di wilayah perumahan Novel Baswedan di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, awak media tidak diperkenankan untuk meliput proses rekonstruksi ini. Sejumlah warga juga tidak diperkenankan untuk melintas dan beberapa akses jalan di kawasan tersebut ditutup.
Baca Juga: Detik-Detik Rekonstruksi Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan terkait siapa saja yang akan hadir dalam rekonstruksi ini termasuk kehadiran kedua tersangka, RB dan RM.
Saor Siagian, Kuasa Hukum Novel Baswedan menyebutkan jika Novel saat ini tidak bisa mengikuti proses rekonstruksi karena sedang menjalani pemeriksaan matanya. Kuasa Hukum Novel tersebut juga menyebutkan bahwa Novel Baswedan sendiri ragu akan kedua tersangka yang ditahan oleh Pihak Kepolisian ini. Pasalnya, alasan yang diungkap oleh tersangka, Tim Pencari Fakta (TPF) dan pihak kepolisian berbeda.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Novel Tertutup Untuk Publik
Selain itu, Saor juga menyebutkan bahwa sebelumnya ia bahkan tidak mengetahui terkait kabar proses rekonstruksi ini dan baru mendapatkan informasinya langsung dari Novel di hari Kamis, 6 Februari 2020.
Sebelumnya, pada 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan. Akibatnya, kedua mata Novel terluka terutama mata kiri nya. Novel pun sempat melakukan operasi mata di Singapura.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV