Penyebar HOAX Soal Corona Ditangkap Polisi
Sapa indonesia | 6 Februari 2020, 15:10 WIBKOMPAS.TV - Balikpapan, Kalimantan Timur, Polda Kaltim menetapkan dua perempuan sebagai tersangka penyebaran hoax virus Corona.
Keduanya terbukti menyebarkan hoax terkait penyebaran virus Corona, melalui akun facebook pribadinya.
Kedua tersangka kini ditahan, dan dijerat pasal penyebaran berita bohong.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan ada 54 informasi bohong atau hoax terkait Corona di Indonesia yang tersebar di media sosial.
Informasi hoax ini banyak tersebar melalui aplikasi pesan singkat whatsapp.
Meski terbukti ada 54 hoax yang sudah menyebar, Kemenkominfo tidak langsung memblokir laman yang memuat hoax virus Corona, tetapi hanya melabeli hoax pada artikel di laman pemuat informasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat agar merujuk kepada informasi resmi pemerintah terkait penyebaran virus Corona. #Corona #VirusCorona #Hoax
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV