> >

Ini Nih, Prosedur dan Sanksi Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor

Berita kompas tv | 6 Februari 2020, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 1 Februari 2020, Ditlantas Polda Polda Metro Jaya menerapkan Tilang Elektronik untuk kendaraan roda dua.

Ada 57 kamera pemantau yang terpasang di jalan Ibu Kota Jakarta yang siap memotret pelanggaran lalu lintas.

Lalu seperti apa penerapan E-tilang dan prosedur pemberian sanksinya?

Jurnalis Kompas TV Yasir Neneama dan juru kamera Genadi mengajak anda memantau proses penerapan E-tilang di TMC Polda Metro Jaya.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU