Ketua DPRD DKI Sidak Proyek Revitalisasi Monas dan Temukan Ketidaksesuaian
Kompas siang | 28 Januari 2020, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi rencana revitalisasi Monas, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek.
Dalam sidaknya, Ketua DPRD DKI menemukan ketidaksesuaian pengerjaan proyek revitalisasi, seperti tidak adanya resapan air dan masalah penebangan pohon di area monas.
Proyek revitalisasi Monas ternyata belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Mensesneg Surati Pemprov DKI untuk Hentikan Revitalisasi Monas
Terkait hal ini, Mensesneg pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Membahas revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat internal bersama dengan lima kementerian yang berada di dalam Komisi Pengarah.
Dalam rapat ini, Kementerian Sekretariat Negara juga mengundang kalangan profesional ahli tata kota.
Usai menggelar rapat dan meminta pandangan serta masukan, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyebut proyek revitalisasi Monas diminta untuk dihentikan.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, badan pelaksana, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di dalam kawasan Monas.
Sementara ahli tata kota Yayat Supriatna mengatakan, rapat fokus menindaklanjuti dan mencari solusi dari rencana revitalisasi Monas yang tengah dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga secara tegas meminta agar keberadaan Monas dimaksimalkan sebagai ikon Indonesia, bukan hanya ikon kota Jakarta.
Baca Juga: Revitalisasi Belum Berizin, Ketua DPR Minta Monas Dikembalikan Seperti Semula
Puan juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak mengubah Monas, melainkan mengembalikan Monas seperti aslinya.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV