Ditjen Imigrasi Tegaskan Harun Masiku Ada di Indonesia, Siapa Menyembunyikan?
Kompas pagi | 23 Januari 2020, 11:16 WIBKOMPAS.TV - Ditjen Imigrasi membenarkan salah satu tersangka kasus suap KPU yang juga politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sudah berada di Indonesia, sejak tanggal 7 Januari lalu.
Kepala Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan tersangka kasus suap KPU, Harun Masiku, sudah kembali dari Singapura dan tiba di Jakarta pada 7 Januari, pukul 17:34 WIB, di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini, Harun Masiku sudah dicegah oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Politisi PDI-P, Masinton Pasaribu menyebut, dengan diketahuinya Harun yang berada di Indonesia, dirinya berharap harun dapat segera membantu penegak hukum mengusut kasus suap Komisioner KPU.
KPK kini memastikan tersangka dugaan suap calon anggota legislatif, Harun Masiku, berada di Indonesia setelah adanya keterangan dari imigrasi.
KPK menyebut sudah mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi kepada Harun Masiku, sejak tanggal 13 Januari 2020.
Melalui surat itu, KPK memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri.
Politisi PDI Perjuangan yang juga menjadi tersangka suap pada Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kini merupakan buron.
Harun diduga memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan maksud agar Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Penulis : Aleksandra Nugroho Editor : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV