Kejaksaan Agung Buru Aset Jiwasraya dari Para Tersangka
Berita kompas tv | 22 Januari 2020, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengembalikan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pihaknya bakal memburu aset-aset dari para tersangka. Dalam memburu aset para tersangka Kejagung sudah membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak lain.
"Kita akan kejar sampai kemanapun, dengan kita bekerjasama dengan BPN, PPATK, OJK dan lainnya," ujar Burhanuddin di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Cekal 13 Orang Terkait Jiwasraya, Jaksa Agung: Tersangka Kemungkinan Bertambah
Burhanuddin menambahkan saat ini Kejagung sudah mengantongi 1.400 sertifikat tanah dari kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sertivikat tersebut disita dari kelima tersangka.
Saat ini, kata Burhanuddin, penyidik sedang menghitung nilai aset dari disita termasuk 1.400 sertifikat tanah.
"Nilainya belum, teman-teman masih merekap karena banyak sekali ya, sertifikat saja ada 1.400 sertifikat tanah seluruhnya," ujar Burhanuddin.
Selain sertifikat, dalam kasus ini, Kejangung sudah menyita sejumlah kendaraan dan membekukan sejumlah rekening dari lima tersangka.
Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Seperti Apa?
Dirangkum Kompas.com, terdapat tujuh mobil dan satu motor Harley Davidson yang disita Kejagung. Ketujuh mobil tersebut tiga mobil Mercedes Benz, dua Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV