Pidana Diperlukan Jerat Perusahaan Tambang Pelanggar Hukum BERKAS KOMPAS (Bag3)
Berkas kompas | 22 Januari 2020, 16:58 WIBTak hanya merusak lingkungan, lubang bekas tambang juga menuai korban jiwa. Jaringan advokasi tambang (jatam) mencatat korban meninggal akibat lubang bekas tambang di Indonesia 2014-2018 mencapai 140 orang, tersebar di sejumlah daerah di tanah air. Sementara jatam Kalimantan Timur mencatat total ada 37 orang meninggal sepanjang 2011-2019. 25 korban diantaranya adalah anak-anak.
Lubang bekas tambang terdapat di lokasi perluasan wilayah calon Ibukota Negara Baru di Samboja , kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Tim Berkas Kompas mendatangi kawasan Samboja. Kami menemukan lubang bekas tambang yang menganga dan dibiarkan oleh perusahaan. Padahal perusahaan wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Warga ingin negara tidak hanya mengeruk keuntungan dengan memberikan izin kepada pihak perusahaan atas hasil bumi wilayah mereka. Negara harus tegas memastikan semua kewajiban dituntaskan oleh perusahaan sebagai pemegang izin usaha pertambangan.
Negara menjerat perusahaan pemegang izin tambang pelanggar aturan dengan sanksi administrasi. Langkah ini menuai kritik . Karena minim jerat pidana. Tak hanya itu kewajiban jaminan reklmasi yang disetor perusahaan dianggap rentan disalahgunakan. Aktivis lingkungan menduga ada pembiayaan untuk pemulihan dan penutupan tambang , malah mengalir ke kantong sejumlah pejabat.
#BerkasKompas #LubangBekasTambang #Tambang
Penulis : Novian-Zainul-Arifin
Sumber : Kompas TV