Rasain! Pelaku Begal Bokong di Jatinegara Akhirnya Ditangkap
Berita kompas tv | 21 Januari 2020, 19:24 WIBDari tersangka pelecehan seksual ini polisi mengamankan dan menyita sepeda motor matic milik rekannya yang digunakan dalam aksi jahatnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa jaket dan helm. Atas perkara itu, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Bongga)
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV