> >

Perdana! KPK Jadwalkan Periksa Harun Masiku Sebagai Tersangka

Berita kompas tv | 17 Januari 2020, 11:21 WIB
Caleg DPR Dapil I Sumatera Selatan dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (Sumber: KPU.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Pemeriksaan Harun ini merupakan yang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (9/1/2020).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Duga Ada Motif Lain di Balik Kasus Wahyu Setiawan

Harun dikabarkan keluar dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dua hari setelahnya KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan empat orang lainnya.

Ali mengimbau Harun dapat hadir dalam proses pemeriksaan. Menurut Ali jika Harun memilih langkah tidak kooperatif maka akan mempersulit dirinya sendiri.

"ketika di proses persidangan tentunya dipertimbangkan (Harun) sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu terkait keinginan Harun untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.

Selain Wahyu, Agustina dan Harun KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU