> >

Bagaimana Mekanisme dan Pengawasan Investasi Me-Miles?

Sapa indonesia | 15 Januari 2020, 16:19 WIB

Kepolisian daerah Jawa Timur, membongkar praktik investasi ilegal, dengan omzet mencapai 750 miliar rupiah. Investasi tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan, di dalam aplikasi Me-Miles.

Mereka menyebut, investasi Me-Miles adalah bisnis slot iklan yang menghasilkan reward atau hadiah. Salah satu anggota mengaku, dirinya justru diuntungkan, dengan menggunakan slot iklan untuk mengiklan-kan  bisnis jual beli mobilnya.
Namun pihak Kepolisian memperoleh bukti lain. Banyak ditemukan sejumlah iklan dari anggota, yang tidak sesuai dengan periklanan pada umumnya.

Bagaimana mekanisme serta pengawasan investasi berbasis aplikasi ini? Dan apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini? Kami akan membahasnya bersama kuasa hukum Me-Miles Vidi G Syarief, juga akan bergabung bersama kami melalui sambungan satelit, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing juga langsung dari Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU