3 Tersangka Ditangkap Saat Penggerebekan Klinik Stem Cell di Kemang
Kompas pagi | 14 Januari 2020, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan praktik ilegal suntik Stem Cell, pasca penggrebekan sebuah klinik di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka diamankan aparat Polda Metro Jaya dengan sejumlah alat bukti diantaranya alat suntik, botol dan selang infus.
Baca Juga: Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang, Sekali Suntik Ratusan Juta!
Penggerebekan dilakukan sabtu pekan lalu di klinik yang terletak di Jalan Kemang Selatan 8 Jakarta Selatan.
Diduga klinik yang telah beroperasi selama tiga tahun ini, membuka praktik penyuntikan Stem Cell secara ilegal dan tanpa izin edar BPOM.
Dokter yang melakukan penyuntikan Stem Cell juga tidak memiliki kompetensi di bidangnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang tentang kesehatan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV