> >

KPU Beberkan Tiga Surat PDIP Bertandatangan Megawati dan Hasto

Berita kompas tv | 10 Januari 2020, 22:22 WIB
Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). (Sumber: Ardito Ramadhan D/KOMPAS.com)


JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberakan surat dari DPP PDI Perjuangan terkait keputusan Mahkamah Agung tentang gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan DPP PDIP telah mengirimkan tiga surat yang intinya melaksanakan putusan MA. Tiga surat itu ditandatangani oleh empat orang petinggi PDI Perjuangan. Satu diantaranya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Seperti diberitakan Kompas.com, surat pertama berisi permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Ketua Bapilu PDIP, Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Suap Anggota KPU Seret Kader PDI-P

Surat kedua tertanggal merupakan surat tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Surat ini ditandatangani Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly dan Hasto Kristiyanto.  Terakhir, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP dan Sekjen PDIP yang ditujukan kepada KPU.
 
Arief menjelaskan surat balasan KPU berisi keberatan, sebab pemiliihan PAW sudah dilakukaan saat rekapitulasi suara Pileg 2019 di KPU. Jawaban KPU ini mempertegas putusan KPU bahwa Riezky Aprilia menjadi pengganti almarhum anggota DPR almarhum Nazarudin Kiemas.

"Jadi penjelasan kita (atas permohonan PDI Perjuangan) sudah dua kali lewat surat, dan satu kali pada saat rekapitulasi nasional," ujar Arief saat memberi keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU