Terjaring OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Mohon Maaf, Ini Murni Masalah Saya
Kompas pagi | 10 Januari 2020, 06:30 WIBSetelah diperiksa lebih dari enam jam, Jumat dini hari, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, resmi ditahan KPK.
Turun dari lantai dua Gedung KPK, ruang pemeriksaan, Wahyu tampak telah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Wahyu ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan.
KPK juga menahan dua tersangka lainya, di antaranya mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan juga Saeful, dari pihak swasta. Ketiganya akan ditahan hingga 29 Januari mendatang.
Wahyu sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran KPU. Wahyu pun berencana akan melakukan upaya hukum seperti praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota dpr 2019 - 2024 .
Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK, Rabu lalu . Ada delapan orang yang diamankan dalam OTT, salah satunya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ditangkap pada Rabu siang saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV