Ini Respons KBRI London Terkait Kasus Reynhard Sinaga
Berita kompas tv | 7 Januari 2020, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KBRI London memastikan telah melakukan pendampingan terhadap Warga Negara Indonesia Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak kasusnya dibuka pada 2017 hingga mendapat vonis hukuman seumur hidup dari Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).
Langkah perlindungan hukum yang ditempuh KBRI London dalam dua tahun terakhir terkait kasus Reynhard yakni, memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Selain itu, pelindungan non-litigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara.
Baca Juga: Reynhard Sinaga, Pemerkosa 190 Pria Di Inggris Divonis Seumur Hidup
"Pelindungan pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan RS(Reynhard Sinaga) mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," jelas KBRI London dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/1/2020).
Reynhard Sinaga sudah melewati empat tahap persidangan. Persidangan terakhir pada Senin, 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Unit Kejahatan Khusus Kepolisian Manchester Raya menduga korban Reynhard mencapai 190 orang. Kepolisian Manchester menilai perkara Reynhard merupakan kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Hukum Inggris.
Baca Juga: Kasus Reynhard Sinaga Masuk Catatan Sejarah Kriminal Inggris
Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan Visa pelajar pada 2007. Seperti dikutip dari BBC Indonesia, warga Jambi kelahiran tahun 1983 ini merupakan lulusan Sosiologi Universitas Manchester dan lulusan S-3 Universitas Leeds.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV