Pasca Iuran BPJS Naik, Bagaimana Dampaknya?
Kompas bisnis | 6 Januari 2020, 14:25 WIBBanyaknya perpindahan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dipungkiri lagi pasca tarif iuran-nya naik 100% pada awal tahun ini. Hal ini berdampak pada warga yang kemudian beramai-ramai memutuskan untuk turun kelas. Bahkan, BPJS Kesehatan pun mencatat ada 3,54% atau 153.466 peserta dari kelas satu yang berpindah ke kelas dua. Sementara, peserta kelas dua yang pindah ke kelas tiga berjumlah 219.448 Angka ini merupakan perpindahan peserta yang terekam selama 2 bulan terakhir di 2019.
Seperti yang ditulis dalam kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Ramai-Ramai Turun Kelas
Kepada surat kabar Kontan, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan kenaikan iuran BPJS ini dapat berpotensi menambah jumlah peserta non aktif. Oleh karena itu, diharapkan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional ini benar-benar harus ditingkatkan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV