Akibat Banjir, 1.01 Persen PNS DKI Tidak Ngantor
Berita kompas tv | 3 Januari 2020, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Banjir Jakarta membuat 1,01 persen atau sebanyak 646 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak datang ke kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan ketidakhadiran PNS DKI bukan karena bolos, melainkan meminta izin cuti.
Dalam data yang dimiliki BKD DKI 646 dari 3.658 PNS DKI menyatakan cuti akibat banjir Jakarta. Namun untuk lamanya cuti yang diajukan, BKD belum mendapat data terbaru. Kebanyakan, sambung Chaidir, lamanya cuti karena alasan peting lebih diserahkan kepada pemohon.
"Tergantung kesiapan ASN dalam pasca bencana," ujar Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
Baca Juga: Korban Banjir dan Longsor di Kabupaten Bogor : 16 Tewas, 4 Hilang
Cuti dengan alasan banjir menjadi hak PNS DKI. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 dijelaskan PNS dapat meminta cuti karena alasan penting. Alasan penting yang dimaksud salah satunya bencana alam.
Namun permohonan cuti dengan alasan banjir ini harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Pergub 15/2018.
Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama satu bulan. Pelaksanaan cuti hanya dapat digunakan dalam satu kali penggunaan dalam jangka waktu satu bulan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV