Presiden Jokowi Siapkan 3 Perpres Terkait UU KPK
Sapa indonesia | 28 Desember 2019, 12:40 WIBPresiden Joko Widodo tengah menyusun peraturan presiden mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun istana menjamin jika peraturan presiden ini tidak akan melemahkan KPK.
Draft peraturan presiden ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan presiden ini nantinya akan mengatur tata kerja pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK hingga status aparatur sipil negara untuk pegawai KPK.
Baca Juga: Jokowi Siapkan 3 Perpres KPK, Sekretaris Kabinet: Ini Tidak Untuk Lemahkan KPK
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut jika pemerintah tidak punya itikad untuk melemahkan KPK dengan merancang peraturan presiden ini.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengklaim pemerintah juga tak memiliki niat untuk melemahkan KPK. Menurut dia, pemerintah sangat diuntungkan jika lembaga antirasuah tersebut tetap kuat untuk memberantas korupsi. Pramono mengatakan, ketiga perpres itu masih dalam tahap penyelesaian.
Baca Juga: Dibawah Kepemimpinan Baru, Tantangan KPK Semakin Besar
Menurut dia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menyerahkan draf perpres tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
#KPK #PerpresKPK #PresidenJokowi
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV