KPK Dalami Dana Kepala Daerah di Rekening Kasino
Sapa indonesia | 16 Desember 2019, 11:25 WIBIndonesia Coruption Watch, ICW, meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar 50 miliar rupiah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut. Tama menilai modus penyimpanan dana kejahatan di luar negeri adalah bukan hal baru.
Sementara itu KPK mengatakan perlu mendalami secara hati-hati terkait laporan adanya dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino di luar negeri. Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyebut, KPK perlu tahu soal asal dana yang dimaksud. Selain itu ia mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan begitu saja ke publik. Sebelumnya kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, lembaganya menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Modusnya kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri. Dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara 50 miliar rupiah ke rekening kasino di luar negeri.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV