"Deadline" 30 November, RAPBD DKI Masih Disisir Ulang
Berita kompas tv | 26 November 2019, 15:05 WIBDefisit 10 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau APBD ibu kota, tahun 2020, membuat pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta terancam terlambat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan kementerian dalam negeri, yakni 30 November mendatang.
Pembahasan pun kini dikembalikan ke komisi-komisi di DPRD DKI, untuk kembali menyisir, apa yang masih bisa dipangkas. Saat ini, uang yang ada dari rencana pendapatan 2020, hanya sekitar 87 triliun rupiah, sedangkan rencana belanja pemprov DKI tahun 2020, mencapai 97 triliun rupiah. Dalam hitungan hari, tipis harapan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa merampungkan pembahasan di komisi.
Ketua DPRD DKI Jakarta, bahkan telah meminta semua anggota dewan untuk menunda semua kunjungan kerja.
Pasalnya, jika tak mampu menyepakati sesuai waktu yang ditentukan, maka DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, bisa terancam mendapat sanksi tak digaji selama 6 bulan.
Ketentuan penetapan RAPBD, tercantum dalam peraturan mendagri, nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD 2020.
Jika gubernur Anies dan DPRD DKI, gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemda dan aturan turunannya. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Sanksinya, tidak menerima gaji, selama 6 bulan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV