Kuasa Hukum Minta Negara Berangkatkan Korban Umrah First Travel
Sapa indonesia | 26 November 2019, 10:35 WIBKepala humas pengadilan negeri kota Depok, Nanang Herjunanto, menyebutkan sidang putusan gugatan perdata aset first travel ditunda, lantaran musyawarah majelis hakim belum tuntas.
Menurut rencana, sidang akan kembali dilanjutkan pada 2 Desember mendatang.
Penundaan ini membuat korban first travel dan kuasa hukum jemaah umrah first travel kecewa. Korban first travel melalui kuasa hukumnya, meminta pemerintah untuk tidak tinggal diam atas kasus penipuan puluhan ribu jemaah umrah first travel.
Penundaan ini membuat korban first travel dan kuasa hukum jemaah umrah first travel kecewa. Korban first travel melalui kuasa hukumnya, meminta pemerintah untuk tidak tinggal diam atas kasus penipuan puluhan ribu jemaah umrah first travel.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV