Teror Sperma Tasikmalaya, Polisi Tangkap Pelaku, Terancam 2 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 19 November 2019, 15:39 WIBPolisi akhirnya menangkap pelaku teror pelecehan dan pelemparan sperma yang meresahkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pasal 281 KUHPdengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Polisi masih mendalami motif tersangka di balik pelecehan dan pelemparan sperma kepada sejumlah perempuan di Tasikmalaya.
Penulis : D-I-M
Sumber : Kompas TV