> >

Teror Sperma Tasikmalaya, Polisi Tangkap Pelaku, Terancam 2 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 19 November 2019, 15:39 WIB

Polisi akhirnya menangkap pelaku teror pelecehan dan pelemparan sperma yang meresahkan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pasal 281 KUHPdengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Polisi masih mendalami motif tersangka di balik pelecehan dan pelemparan sperma kepada sejumlah perempuan di Tasikmalaya.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU