Wakil Menteri Agama Minta Kasus Sukmawati Tidak Sampai Gaduh
Berita kompas tv | 18 November 2019, 17:47 WIBPutri Presiden Republik Indonesia pertama, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Raya, Senin(18/11/2019).
Pelapor yang mengkasuskan Sukmawati itu adalah warga Bandung bernama Irfan Novianda.
Ia menuding Sukmawati telah melecehkan agama Islam lantaran membanding-bandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya, Presiden Pertama Indonesia, Ir.Soekarno.
Dugaan penistaan agama itu terjadi pada 11 November lalu ketika Sukmawati berpidato di depan audiens terkait pancasila dan alquran.
Kepada audiens saat itu, Sukmawati juga bertanya dan membandingkan soal perjuangan Soekarno dan Nabi Muhammad.
Hal itulah yang dinilai pelapor mengandung unsur penistaan agama.
Kuasa Hukum pelapor, Sumadi menyatakan bahwa Sukmawati telah mengulangi hal yang sama meskipun sudah meminta maaf terkait puisi kidung ibu pertiwi pada tahun lalu.
“Ada kesengajaan terkait kasus pembandingan Soekarno dengan Nabi Muhammad,” ujar Sumadi kepada awak media di Polda Metro Jakarta.
Guna memperkuat laporannya, pelapor membawa bukti berupa video dan soft copy link berita yang menyebut Sukmawati diduga melakukan penistaan agama.
Bukti video itulah yang sempat viral di media sosial dimana Sukmawati diduga menistakan agama karena membanding-bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa`adi menilai wajar bila ada pihak yang mengadukan Sukmawati.
“Saya kira yang penting begini, masyarakat Indonesia harus menempatkan masalah ini secara hati-hati. Karena ini masalah yang sensitif. Kami juga mengimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh bangsa agar menghindari hal-hal yang mengandung muatan itu karena nanti bisa kontraproduktif,” ujar Zainut Tauhid kepada Kompas TV di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Muatan yang dimaksudnya tak lain adalah muatan yang misalnya berkaitan dengan masalah isu agama.
“Saya kira ini harus betul-betul diminta oleh tokoh-tokoh bangsa agar lebih berhati-hati menyampaikan statemen-nya (isu agama),” tutur Zainut.
Terkait pelaporan warga Bandung ke Polda itu, lanjut Zainut, sah-sah saja karena negara ini negara hukum.
“Tapi yang penting tidak perlu sampai terjadi kegaduhan. Tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita harus tetap menahan diri. Silakan proses hukum dilaksanakan,” katanya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV