> >

Tak Hanya Terjerat Kasus Suap, Kini Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Hukum | 29 April 2025, 10:33 WIB
Tak Hanya Terjerat Kasus Suap Kini Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (Sumber: Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti diketahui, Heru sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mangapul, Hakim Anggota Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Ia menuturkan tindak pidana asal dari kasus pencucian uang tersebut yakni perkara korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Diberitakan sebelumnya, Heru Handindyo merupakan salah satu hakim anggota yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, Heru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan keterntuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Jaksa menilai Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

Selain Heru, dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus serupa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU