> >

Pro Kontra Portal Aduan ASN Radikal

Sapa indonesia | 15 November 2019, 10:35 WIB

Portal aduan Aparatur Sipil Negara, ASN, diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama 11 kementerian dan lembaga negara, selasa lalu.

Portal aduan yang diakses melalui situs aduanasn.id, bissa digunakan oleh warga masyarakat, untuk melaporkan pegawai negeri yang menyebarluaskan konten radikalisme, baik yang bermuatan intoleransi, anti NKRI dan pancasila, maupun isu sara yang memecah bangsa.

Sejumlah pimpinan daerah menyatakan kesetujuan dengan keberadaan portal aduan untuk melaporkan asn yang terlibat paham radikal.

Portal aduan untuk ASN, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, perlu sebagai cara mengerem radikalisme di kalangan ASN. Namun juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menjadi alat represi, jika penggunaannya tidak terkontrol.

Mengapa portal aduan ini perlu dibuat, padahal telah ada mekanisme pengawasan ASN? Dan seberapa efektif portal aduan ini mengatasi radikalisme, dan justru tidak disalahgunakan?.

Simak dialog berikut bersama Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, Pengamat Teknologi Informasi, Abimanyu Wahyuwidayat, serta Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU