> >

Kejagung Bongkar Jejak Marcella Santoso yang Diduga Suap Hakim untuk Putusan Onstlag

Peristiwa | 17 April 2025, 08:49 WIB
Kejagung  Bongkar Jejak Marcella Santoso yang Diduga Suap Hakim untuk Putusan Onstlag
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebut tertangkapnya 4 hakim dalam dugaan suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah bermula dari barang bukti elektronik di kasus Ronald Tannur.

Hal tersebut diungkap Harli Siregar di Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (17/4/2025).

“Kami kan menangani perkara terkait dengan perkara di Surabaya, Ronald Tannur dll. Kami juga kan melakukan upaya-upaya pencegahan dan penyitaan sebagai bagian dari Pendidikan,” ucap Harli.

“Nah dalam upaya penggeledahan dan penyitaan itu, kita juga menemukan berbagai barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dalam kasus Surabaya, kasus ZR. Dari salah satu barang elektronik kita menemukan bahwa ada informasi, ada catatan, terkait dengan penanganan perkara yang dikaitkan dengan MS (Marcela Santoso),” lanjutnya.

Baca Juga: Bahlil soal Kader Diduga Aniaya Pramugari: Kalau Salah Pasti Akan Dilakukan Pembinaan

Kemudian, kata Harli, penyidik kejaksaan sebagai investigator melakukan kajian terhadap bukti elektronik soal peran Marcella Santoso.

“Apa sih peran MS ini? Profilnya seperti apa dalam kaitan ini. Nah tanggal 19 Maret 2025, ada putusan onstlag terkait dengan tindak pidana korporasi sebagai terdakwa. Nah ini juga kita analisis, kenapa harus onstlag, setelah kita analisis ada kaitan MS di situ, lalu posisi MS di onstlag dengan yang kita temukan di barang bukti itu ada klop (kecocokan),” ujar Harli.

“Lalu penyidik melakukan upaya penggeledahan di tempat MS, di situ ditemukan catatam terkait bagaimana supaya perkara ini onstlag terkait korporasi. Dari situlah penyidik berkeyakinan MS ini adalah salah satu aktor dari peristiwa ini, karena ada catatan terkait bagaimana ini supaya onstlag,” lanjutnya.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua MK Aswanto Akui Menjadi Hakim Godaannya Banyak

Saat ini, kata Harli, MS dan 7 orang lainnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. Selain MS, advokat lain yang ditetapkan tersangka adalah Ariyanto Bakri. Ada juga panitera Wahyu Gunawan hingga Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU