> >

Kejagung Ungkap Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel yang Diduga dari Hasil Suap, Segini Jumlahnya

Hukum | 13 April 2025, 21:25 WIB
Kejagung Ungkap Temuan Uang dalam Tas Ketua PN Jaksel yang Diduga dari Hasil Suap Segini Jumlahnya
Kejaksaan Agung saat melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta. (Sumber: Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan uang dalam jumlah besar dari tas milik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta. 

Kini Arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat yang berlokasi di Jakarta. 

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap dari tas milik Arif. Sejumlah mata uang asing dan rupiah ditemukan dalam bentuk tunai, tersimpan di dalam amplop dan dompet milik tersangka.

“Ditemukan di dalam tas milik MAN (Muhammad Arif Nuryanta),” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Rincian uang yang ditemukan di dalam tas milik Arif sebagai berikut:

Dalam satu amplop cokelat:

  • 65 lembar uang pecahan SGD 1.000

Dalam satu amplop putih:

  • 72 lembar uang pecahan USD 100

Dalam satu dompet hitam:

  • 23 lembar uang pecahan USD 100
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1.000
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2
  • 235 lembar uang pecahan Rp100.000
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000
  • 7 lembar uang pecahan Rp100.000 (jumlah berbeda kemungkinan pencatatan ganda)
  • 3 lembar uang pecahan RM 50
  • 1 lembar uang pecahan RM 100
  • 1 lembar uang pecahan RM 5
  • 1 lembar uang pecahan RM 1

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU