> >

YLBHI Kritisi Perpol No 3 Tahun 2025 soal Pengawasan Jurnalis Asing: Langgar Prinsip Kebebasan Pers

Hukum | 4 April 2025, 07:03 WIB
YLBHI Kritisi Perpol No 3 Tahun 2025 soal Pengawasan Jurnalis Asing Langgar Prinsip Kebebasan Pers
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing, yang mengatur pengawasan terhadap jurnalis asing dan peneliti yang meliput di Indonesia.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur, Kamis (3/4/2025), menilai perpol tersebut melanggar prinsip kebebasan pers.

"YLBHI melihat bahwa Perpol ini melanggar prinsip kebebasan pers, merusak sendi demokrasi dan bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran," kata dia.

Isnur berpendapat, polisi tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya terkait jurnalis, termasuk jurnalis asing.

Baca Juga: YLBHI: Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Ancaman Serius bagi Jurnalis

Terlebih, kata dia, penerbitan Peraturan Polisi adalah untuk urusan internal kepolisian.

"Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," katanya.

Ia menambahkan, aturan mengenai pers asing telah tercantum dalam UU Pers, dengan Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil sebagai pengawas.

Ia menegaskan, perpol tersebut bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Pers dan UU Penyiaran.

“Kepolisian mengambil alih secara sendiri kewenangan Dewan Pers dan Menteri Kominfo/Menkomdigi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip negara hukum dan keadilan," ujar Isnur.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU