Dapat BHR Cuma Rp50 Ribu, Driver Ojol Ingin Mengadu ke Prabowo: Pidato Beliau Diabaikan Aplikator
Peristiwa | 26 Maret 2025, 10:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendatangi Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (25/3/2025). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
Keluhan utama para driver dan kurir adalah besaran BHR yang hanya Rp50.000, meskipun mereka telah berkontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan penyedia transportasi online (aplikator).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa kehadiran mereka di Posko THR adalah untuk mencari keadilan.
Para pengemudi merasa bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh aplikator.
Baca Juga: Masalah BHR Ojol Hanya Turun Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini. Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp50 ribu untuk BHR-nya," ujar Lily dikutip dari Kompas.com.
Lily menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol, serta merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tegasnya.
Ratusan Laporan Masuk, Mayoritas Dapat BHR Rp50 Ribu
Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan. Dari jumlah tersebut, 80 persen driver hanya menerima Rp50 ribu, sementara sisanya belum menerima THR sama sekali, padahal sudah mendekati H-7 Idulfitri 2025.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV