> >

Puspomad Ungkap Senjata Api yang Digunakan Pelaku Penembakan Tiga Polisi di Lampung Diduga Rakitan

Hukum | 25 Maret 2025, 21:41 WIB
Puspomad Ungkap Senjata Api yang Digunakan Pelaku Penembakan Tiga Polisi di Lampung Diduga Rakitan
Lokasi judi sabung ayam yang menyebabkan 3 anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung gugur saat melaksanakan tugasnya, Senin (17/3/2025) sore. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Ws Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana memberikan keterangan terkait senjata api yang digunakan pelaku penembakan tiga polisi di Lampung. 

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh pihaknya, Eka menyatakan, senjata api yang menjadi alat bukti memiliki sparepart (komponen) campuran. 

"Sehingga patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan, karena tidak standar pabrik," terangnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

Namun, untuk hasil lebih jelasnya, pihaknya akan mengecek senjata api tersebut di laboratorium forensik. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konsultasi dan uji balistik (pengujian terhadap kekuatan gerak dan dampak proyektil) di Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad).

Baca Juga: Kapolda Lampung Ungkap Peran Polisi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung

Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota TNI. 

"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua anggota ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Eka. 

Ia menjelaskan, kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU