> >

Pria yang Ancam Bunuh Presiden Jokowi Didakwa Makar

Berita kompas tv | 5 November 2019, 12:16 WIB

Hermawan Susanto, yang mengancam membunuh Presiden Jokowimenjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermawan didakwa pasal makar karena diduga mengancam presiden atau kepala negara.

Dalam surat dakwaan, jaksa meyakini jika video yang direkam seorang perempuan bernama Yuniarti dan viral di media sosial adalah terdakwa Hermawan Susanto. Dalam video tersebut, Hermawan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.

Atas tindakannya, Hermawan didakwa melanggar Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang makar. Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada Senin pekan depan.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU