Teror Berulang ke Tempo, Hasan Nasbi: Pemerintah Jamin Kebebasan Pers
Peristiwa | 23 Maret 2025, 17:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan pemerintahan Prabowo Subianto jamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hal ini disampaikan Hasan usai Tempo mengalami teror berulang.
Juru bicara Presiden itu menyebut komitmen pemerintah terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers tidak berubah. Komitmen ini pun telah tertuang dalam undang-undang.
"Pemerintah tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM. Di UUD 1945 pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Hasan dalam pesan singkat yang diterima KompasTV, Minggu (23/3/2025).
"Di UU Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip."
Baca Juga: Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LPSK Tekankan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis
Kebebasan pers di Indonesia dipertanyakan usai Tempo mendapat teror paket kepala babi dan enam bangkai tikus yang dipotong kepalanya. Teror berulang ini dinilai sebagai upaya menakuti jurnalis.
Kata Hasan Nasbi, pemerintah berkomtimen terhadap kebebasan pers karena menganggapnya sebagai wujud kedaulatan rakyat. Ia pun menjamin Prabowo tidak akan membredel atau menyensor media.
"Pemerintah menjalankan aturan UU pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat," kata Hasan.
Baca Juga: Istana soal Teror Kepala Babi di Tempo: Jangan Ikut Membesar-besarkan Ketakutan, Itu Target Peneror
"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini."
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV