> >

Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Sengketa Satelit dengan Navayo, Yusril Bakal Lobi Paris

Hukum | 21 Maret 2025, 14:04 WIB
Aset RI di Prancis Terancam Disita Buntut Sengketa Satelit dengan Navayo Yusril Bakal Lobi Paris
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Sumber: Kemenko Kumham Imipas via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra mengaku pihaknya akan berupaya menghambat eksekusi aset-aset pemerintah RI di Prancis sehubungan sengketa dagang dengan Navayo International AG.

Aset pemerintah terancam disita usai Kementerian Pertahanan kalah dalam sengketa arbitrase dengan Navayo di Pengadilan Niaga Internasional (ICC) Singapura. Sengketa ini terkait proyek pengadaan satelit Kemhan pada 2015 dengan vendor Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Kemhan tidak membayar uang sewa kepada vendor sehingga digugat ke ICC Singapura dan didenda 24,1 juta dolar AS atau sekitar Rp397 miliar. Karena pemerintah tak kunjung membayar denda, Navayo pun menggugat ke pengadilan Prancis untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset KBRI.

“Itu menyalahi Konvensi Wina untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun. Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp500 Miliar Ditahan, Berikut Identitasnya

Politikus Partai Bulan Bintang itu mengaku akan berusaha menghambat eksekusi dengan diplomasi. Yusril berencana menemui Menteri Hakim Prancis saat pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) di Paris akhir bulan ini.

“Masalah ini juga agar menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis oleh karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan denda 24,1 juta dolar AS yang diputus pengadilan internasional masih dirundingkan dengan instansi terkait. Sebab, menurut Yusril, Navayo melakukan wanprestasi dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016.

"Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

Adapun Navayo juga mengabaikan panggilan Kejaksaan Agung yang menyelidiki tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kemhan. Yusril menyebut Navayo akan dijadikan tersangka di Indonesia jika terdapat cukup bukti.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU