Bentangkan Spanduk di Pengadilan Tipikor, Pendukung Minta Hasto Kristiyanto Dibebaskan
Hukum | 21 Maret 2025, 10:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Mereka menganggap Sekjen PDIP itu sebagai tahanan politik dan meminta hakim membebaskannya.
“Bebaskan Hasto,” bunyi spanduk utama di depan kompleks pengadilan.
Ada juga spanduk yang meminta hakim untuk menggunakan hati nurani saat mengadili Hasto.
“Gunakan Hati Nuranimu Bapak Hakim. Hasto Kristiyanto Tahanan Politik,” bunyi spanduk lainnya.
Sebagai informasi, tim penasihat hukum Hasto menyampaikan dua dokumen eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya di persidangan.
Baca Juga: Staf Hasto Ajukan Praperadilan terhadap KPK, Sidang Perdana 24 Maret di PN Jakarta Selatan
“Ya, hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi, Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum,” kata anggota tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah.
Febri menyebut eksepsi pribadi Hasto yang setebal 25 halaman, akan menguraikan bagaimana proses hingga dirinya duduk di kursi terdakwa.
Sementara eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para anggota tim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pagi ini.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV